Dinamika Buruh

PHK PT.Dua Kuda Indonesia Tidak Punya Landasan Hukum

Buruh.co, Jakarta – Buruh PT.Dua Kuda Indonesia menganggap PHK pada 63 peserta mogok kerja tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Surat bertanggal 21 November 2017 itu menyebutkan para buruh di-PHK karena tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut. Dengan kata lain, perusahaan di Jakarta Utara itu tidak mengakui mogok kerja dan menganggap aksi itu tidak sah.

Sekretaris Komisariat PT.DKI, Dedi Saputra menyebut surat itu merupakan bentuk PHK sepihak. “Kalau alasan pemogokan ilegal, kita tidak teirma karena kita sudah mengikuti aturan undang-undang yang ada. Jelas, mogok ada perundingan yang deadlock,” ungkapnya pada Rabu, 22 November 2017 di lokasi pemogokan . Selain itu, Kasudinaker Jakarta Utara sebelumnya menyatakan aksi mogok tersebut sah.

Surat PHK itu juga merupakan upaya pemberangusan serikat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) di perusahaan itu. Ini karena jajaran pengurus masuk dalam daftar PHK. Anehnya, PHK hanya menyasar pada 68 buruh meski peserta mogok hingga kini sudah mencapai 400an.

Dedy menegaskan buruh tetap yakin akan menang. Ia menyebut surat itu tidak mempengaruhi semangan perjuangan buruh. “Tidak mempengaruhi sedikitpun perjuangan kami. kami tetap maju, satu komando. sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.

Sebelumnya, peserta mogok yang semula berjumlah sekitar 250an terus bertambah menjadi lebih 400. Angka itu mencapai hampir semua dari total 500 buruh. Alhasil, perusahan kimia dasar di KBN Marunda, Jakarta Utara itu sudah tidak lagi dapat berproduksi.

Buruh mogok karena perusahaan mengingkari kesepakatan sebelumnya untuk menghapus sistem kontrak. Buruh juga mendesak pengusaha membayarkan kekurangan upah lembur office boy di perusahaan. Ini karena OB bekerja 5 jam lebih panjang tiap minggunya tanpa upah lembur.

PT.Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan dengan modal dari Tiongkok yang berdiri pada 2006. Menurut situs perusahaan, PT.Dua Kuda Indonesia berdiri dengan modal awal Rp 375 miliar (USD 27,8 juta) tersebut itu menempati tanah hingga 10 hektar. Produksi tahunan pada 2015 diperkirakan mencapai 700 ribu ton asam lemak jenuh (Stearic Acid) dan Hydrogenated Oil dari sawit yang dieksport ke seluruh dunia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button