Dinamika Buruh

Perusahaan Ini Utang ke Satpam Rp 2,2 Miliar

Satpam PT. GHEMMI Menuntut Hak Upah Lembur (Foto:SERBUK)

Buruh.co, Jakarta – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia memperkirakan perusahaan PT.GHEMMI berhutang hingga Rp 2,2 miliar pada para karyawannya. Angka itu sendiri merupakan perhitungan kasar dan angka sebenarnya bisa lebih tinggi.

Sekretaris Jenderal SERBUK Khamid Istakhori bersama para anggota SERBUK di perusahaan itu menghitung berdasarkan kekurangan pembayaran upah lembur selama empat tahun terakhir. “51 orang satpam x Upah lembur per bulan x 4 tahun.  51 orang satpam x Rp. 900.000 x 48 bulan. Jumlah totalnya 2,2 Miliar rupiah,” sebuh Khamid mengulas diskusi di Sekretariat SERBUK Sumatera Selatan.

Jumlah ini, berdasarkan hasil simulasi bahwa satpam bekerja 6 hari dengan jam kerja 8 jam sehari tanpa istirahat. Dalam kondisi tertentu, bisa saja jam kerjanya lebih besar. Lalu perusahaan menghitung akumulasinya perbulan, mengabaikan perhitungan upah lembur sesuai ketentuan undang-undang. Dengan berbagai variasi jam kerja, maka ditemukan angka 2, 2 miliar rupiah.

Lembur Tak Bisa Dibayar Ganti Hari 

Menanggapi tagihan lembur, perusahaan vendor satpam itu mengaku tidak sanggup membayar. Sebagai gantinya, mereka menawarkan hari libur. Artinya, Satpam boleh mengambil libur sesuai keinginannya sampai upah lembur yang tidak dibayar tersebut lunas. Pengawas Disnaker menolak atas tawaran perusahaan. Dan Serikat Satpam bersikeras meminta uang lembur dibayarkan. Atau lanjut ke ranah pidana.

Salah satu anggota malah mempertanyakan, kenapa Kapolri tidak membuat peraturan soal pembayaran lembur satpam. Alih-alih, Kapolri malah membuat telegram yang melarang satpam berserikat.

Kekurangan upah lembur ini menjadi salah satu alasan kenapa para satpam menyatakan bergabung dalam pemogokan bersama 8 serikat buruh dari SERBUK lainnya. Federasi SERBUK Indonesia pada 19-21 Juli 2017 melancarkan mogok kerja di PLTU Gunung Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pemogokan mendesak penghapusan diskriminasi di tempat kerja, kepastian kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan. Di antaranya dengan menuntut pemenuhan hak-hak normatif atau dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaa.

(Liputan Khamid Istakhori, Ditulis Ian Ahong)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button