Perjuangan Kita

Koalisi Selamatkan KPK Cabut Gugatan Uji Materi Hak Angket DPR

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (Paling Kiri) di Gedung MK, Kamis (7 Desember 2017)

Buruh.co, Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan KPK mencabut gugatan uji materi tentang hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Gugatan terhadap UU 17/2014 tentang DPR itu semula bertujuan untuk memastikan KPK tidak dapat menjadi objek angket DPR. Ini menyusul serangan DPR melalui Pansus Angket KPK setelah komisi itu mengusut mega korupsi KTP elektronik. Koalisi berpendapat KPK bukanlah bagian dari eksekutif sehingga bisa menjadi sasaran hak angket.

Koalisi mencabut perkara no 47/PUU-XV/2017 itu karena khawatir Mahkamah Konstitusi justru malah membenarkan sikap DPR. DPR beranggapan KPK bisa menjadi sasaran hak angket dan rentan mendapat campur tangan DPR. Terlebih, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat akhir dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada ruang banding di kemudian hari.

Kekhawatiran itu berlandaskan pada pertemuan antara Ketua MK Arief Hidayat dengan Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo. Pertemuan itu bertujuan untuk membahas rencana uji kepatutan dan kelayakan Arief Hidayat yang kembali maju sebagai hakim konstitusi setelah masa jabatannya habis pada 1 April 2018.

Koalisi berpendapat pertemuan itu kuat diduga sebagai bagian dari lobi agar DPR kembali memilih Arief Hidayat sebagai hakim MK. “Dengan janji akan menolak permohonan perkara angket terhadap KPK,” tulis surat yang dikirim pada Kamis, 7 Desember 2017 tersebut.

Koalisi menilai pertemuan Arief Hidaya dengan politisi Golkar itu melanggar The Bangalore Principles. Enam prinsip peradilan itu di antaranya adalah independensi, ketidakberpihakan, dan integritas sebagaimana diejawantahkan dalam Sapta Karsa Utama, dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dugaan kuat pelanggaran kode itu itu menimbulkan keresahan bagi pemohon.  “Tindakan tersebut pada akhirnya berpotensi melahirkan sebuah Putusan yang tidak objektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas,” ungkap Koalisi. 

Permohonan uji materi hak angket Koalisi Selamatkan KPK diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari, Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili oleh Asfinawati dan Siti Rachma Mary, KPBI yang diwakili oleh Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili oleh Adnan Topan Husodo, sebagai pemohon organisasi.

Sidang terhadap pengujian undang-undang tersebut telah berlangsung sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 15 Agustus 2017 hingga 25 Oktober 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah dan KPK sebagai pihak terkait. Pemohon sendiri telah menyerahkan kesimpulan pada 2 November 2017.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button