Dinamika Buruh

Hari ketiga: Diskusi dan Teatrikal Warnai Mogok AMT Depot Surabaya

Hari ke-3 Mogok AMT Surabaya

Surabaya (21/06/2017), Aksi mogok kerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina telah memasuki Hari ketiga. Perjuangan dan semangat dari AMT depot Surabaya tidak kenal lelah dalam melakukan perjuangan menuntut hak-haknya yang dirampas oleh Pertamina.

Hari ketiga aksi mogok kerja AMT depot surabaya melakukan inovasi kegiatan seperti diskusi dan penampilan teatrikal dari massa aksi. “Hari ini kita akan melakukan diskusi lanjutan dari pendiskusian kemarin, dan nanti ada penampilan teatrikal agar kita tambah semangat” kata humas aksi.

Pada pendiskusian hari ini havid menyampaikan catatan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar kawan-kawan AMT lebih memahami lagi dasar-dasar hukum dalam memperjuangkan tuntutannya. Salah satu poin catatan hukum dalam YLBHI bahwasannya pertamina adalah salah satu perusahaan strategis negara sebagai penyokong kewajiban menyejahterakan rakyat. Dalam UU No. 8 tahun 1971 yang mengatur pertamina melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak diseluruh indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas di seluruh indonesia.

“Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara sudah seharusnya berkewajiban menyokong kesejahteraan rakyat, namun kenyataannya saat ini pertamina justru malah di privatisasi, dan akhirnya apa yang terjadi pertamina hanya dimiliki oleh segelintir orang.” Ujar Havid saat memimpin diskusi

Simbol YLBHI

Dalam pendiskusian itu Havid juga menegaskan bahwa efek dari privatisasi BUMN ini mengakibatkan hak-hak buruh sampai saat ini tidak terpenuhi seperti halnya upah lembur yang seharusnya di terima kawan-kawan AMT tapi kenyataanya malah masuk ke kantong segelintir orang.

Dalam pendiskusian hari ketiga mogok kerja ini havid juga menjelaskan mengenai sistem kerja kontrak/outsourcing.

“Status hubungan kerja kawan-kawan AMT seharusnya adalah karyawan tetap bukan kontrak/outsourcing, karena pekerjaan yang kawan-kawan AMT lakukan ini seharusnya bersifat tetap sesuai dengan nota pemeriksaan sudinaker, karena setiap hari harus mendistribusikan BBM ke SPBU dan ini dilakukan secara terus-menerus dan merupakan bagian dari proses produksi, yang berarti bahwa tidak memiliki syarat untuk diberlakukan sistem kerja kontrak dan ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 namun pertamina dan pihak vendor sebagai mitra kerja tidak mentaatinya” kata havid.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah sangat jelas diatur tentang hubungan kerja. Dalam pasal 59 ayat 2 “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap” Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang  sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian  dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Namun pada kenyataanya sampai saat ini kawan-kawan AMT masih dianggap sebagai karyawan kontrak/outsourcing. Padahal sudah sangat jelas pada pasal 59 ayat 7 “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”

“Dasar hukum diatas seharusnya sudah sangat jelas dan tidak ada perdebatan lagi, dan sudah seharusnya kawan-kawan AMT menjadi karyawan tetap” tegas havid diakhir pendiskusian. Selain menjelaskan mengenai dasar-dasar hukum yang menjadi tuntutan, havid juga menegaskan bahwa perjuangan kawan-kawan AMT akan memicu gerakan buruh yang lainnya, sehingga nantinya akan menjadi kekuatan besar yang akan menghancurkan segala bentuk penindasan. Pendiskusian yang berlangsung sekitar 2 jam berakhir pada pukul 14.30 WIB.

Setelah melakukan diskusi, pada pukul 15.00 massa aksi pun merapat disamping pintu keluar TBBM Surabaya Group dan massa aksi perwakilan dari DPW FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) melakukan aksi teatrikal, dalam teatrikal ini menceritakan penindasan yang dilakukan oleh Pertamina seperti BPJS yang tidak dibayarkan, upah lembur yang tidak dibayar, tidak ada bentuk tanggungjawab dari pertamina ketika terjadi kecelakaan kerja. Aksi teatrikal ini berlangsung sekitar 1,5 jam. Dan kemudian massa aksi beristirahat dan menunggu buka puasa.

Hari ketiga mogok ini dilakukan dengan penuh semangat sambil menunggu kepastian dari pertemuan yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja kepada semua pihak. Namun perlu diketahui bahwasannya pertemuan yang dijadwalkan jam 14.00 WIB harus mundur dikarenakan Menteri Tenaga Kerja dipanggil KSP (Kantor Staf Presiden). Namun kondisi tersebut tidak melunturkan semangat buruh untuk terus berjuang.

Aksi mogok nasional Awak Mobil Tangki (AMT) mulai berdampak terhadap kekosongan yang ada di beberapa SPBU di banyuwangi, jember, jakarta, sukabumi, bandung, lampung, lamongan dan di beberapa kota lainnya. Kekosongan dibeberapa SPBU ini akan terus meluas jika Pertamina tidak memenuhi hak-hak AMT.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button