Dinamika Buruh

Gaji Sopir Tangki Pertamina Disunat untuk Ganti Rugi Kecelakaan Kerja

 

Buruh AMT Pertamina Dipaksa Ganti Rugi ketika Ada Kecelakaan Kerja

Buruh.co, Jakarta – Awak Mobil Tangki Pertamina mendata jumlah kecelakaan kerja. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan permasalahan yang menjadi persoalan di berbagai depot.

Pendataan dilakukan oleh peserta mogok kerja terpusat Awak Mobil Tangki di Depot Plumpang, Jakarta Utara. Dalam mogok kerja yang dilakukan hari ini, awak mobil tangki juga membuat surat pernyataan mengenai kecelakaan kerja yang mereka alami. “Surat pernyataan itu dibuat sebagai penguat kesaksian para korban kecelakaan kerja awak mobil tangki pertamina,” ujar staf Divisi Advokasi Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Afik Purwanto pada Rabu, 6 Juli 2017.

Afik menyebutkan Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin selalu lepas tangan terhadap kecelakaan kerja. “Mereka menjadi korban, tapi tidak mendapat perhatian dari perusahaan bahkan perusahaan tidak bertanggung jawab dalam pembiayaan pengobatan mereka,” katanya.

Alhasil, para AMT yg menjadi korban kecelakaan ini akhirnya mau tidak mau mengeluarkan biaya sendiri untuk pengobatan. Perusahaan juga sering terlambat membayar premi BPJS. Sehingga, BPJS kesehatan tidak bisa dipakai ketika dibutuhkan. Padahal, pekerja dipotong upahnya untuk BPJS tiap bulan. Lantas kemana uang potongan ini?

Bahkan, kedua anak perusahaan Pertamina itu memaksa buruh mengganti uang kerusakan kendaraan dan dampak kecelakaan. Hadi sunario, AMT dari depot Banyuwangi contohnya. Ia mengalami kecelakaan kerja karena ada kesalahan teknis ketika mobil mengganti filter di bengkel. Naas, gas mobil menyala tanpa sengaja dan meluncur menabrak warung dan rombongan bakso.

Awalnya, ia mendengar kabar perusahaan mengganti biaya dampak kecelakaan tersebut. Namun, ia mengerenyitkan dahi ketika gajinya dipotong tiga bulan sebagai ganti rugi.

Disela-sela mogok kerja, perwakilan dari AMT juga memasukkan surat pemberitahuan untuk aksi yang akan dilakukan pada Kamis di Kementerian Tenaga Kerja. Aksi itu untuk mengawal perundingan dengan manajemen. Kemenaker berjanji untuk menghadirkan direktur Pertamina dan kedua anak perusahaannya tersebut.

AMT juga memutuskan untuk melakukan pendudukan di kantor kementerian ketenagakerjaan ketika tidak ada keputusan dalam perundingan. Pendudukan itu akan dijalankan sampai tuntutan AMT terpenuhi.

(Sumber: Reportase lapangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button