Dinamika Buruh

FBTPI Dukung Buruh PT SU Lawan PHK Sepihak

Eko Sunarto buruh PT SU Dilarang Masuk

Buruh.co, Jakarta – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia menentang PHK sepihak pada buruh percetakan di PT Setia Usaha. Perusahaan ini merupakan produsen percetakan kemasan untuk produk-produk seperti susu bendera, sirup marjan, Heinz ABC, Hemaviton dsb.

Ketua Serikat Buruh Aneka Industri (SBAI) Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) Salman mengatakan ia sudah mengarahkan anggota-anggota untuk membantu buruh yang di-PHK sepihak. “Mengintruksikan kepada semua pekerja/buruh yang tergabung dibawah naungan Serikat Buruh Aneka Industri segera bersolidaritas,” ujarnya pada Jumat, 23 Maret 2018.

Salman menegaskan pembelaan tersebut berupaya upaya litigasi dan non-litigasi. Upaya litigasi merupakan advokasi secara hukum. Sementara, untuk non-litigasi salah satunya adalah pengerahan massa aksi.

Sebelumnya, terjadi pelanggaran dalam persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) atau kontrak pada PT.Setia Usaha ( SU ). Buruh dan manajemen di perusahaan yang beralamat di jl.Industri X No.24,Kel.Gunung Sahari Utara, tersebut awalnya sudah melakukan perundingan bipartit pada tanggal 15 maret 2018.  Namun, pihak management melakukan tindakan pemanggilan kepada 24 pekerja ( 22 anggota ) pada tanggal 20 Maret 2018. Pada tanggal 22 Maret 2018, Eko Sunarto mendapat kabar pemutusan Hubungan Kerja ( dan akan menyusul 21 nama lagi ).

Padahal, ia sudah bekerja sekitar tujuh tahun berturut-turut. “Saya bekerja dari 2011 hingga 2018 PKWT tidak putus,” jelas Eko Sunarto. Padahal, berdasarkan uu no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan kepmenaker no 100/2004 seharusnya ia sudah menjadi karyawan tetap.

Sementara, pada hari jum’at tanggal 23 maret 2018 jam 07.50 satpam mulai melarang Eko Sunarto masuk kedalam area pabrik atas dasar perintah dari Management PT.Setia Usaha, Mike Setiyawati selaku HRD. Eko dianggap PKWT atua kontraknya sudah habis masa kerja. Akan tetapi, mereka tidak diperbolehkan meminta surat pemberitahuan tersebut, hingga berita ini diturunkan

(reporter: Marulloh)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button