Perjuangan Kita

Sekarang HTI, Besok Serikat Buruh Dibubarkan!

“kebencian” terhadap Penyelenggara Negara bisa Dibubarkan

Buruh.co, Jakarta – Pembubaran terhadap organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia dinilai berpotensi merambat ke serikat buruh. Malah, serikat buruh bisa jadi sasaran sebenarnya dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang Ormas.

PERPPU adalah produk hukum setara dengan Undang-undang yang hanya boleh dikeluarkan sepihak oleh eksekutif (pemerintah) dalam kondisi darurat. Pemerintah membubarkan HTI mulai Rabu, 19 Juli 2017 menggunakan PERPPU tersebut.

PERPPU Ormas banyak mendapat kecaman karena dinilai merusak demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia, terutama kebebasan berpikir, menyatakan pendapat, dan berkumpul. Ini karena produk hukum eksekutif tersebut semakin memutlakan kekuatan pemerintah (eksekutif) dalam membubarkan ormas tanpa proses yang transparan dan terukur. Proses yang transparan di antaranya adalah pembubaran melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Diskusi soal PERPPU Ormas di YLBHI

PERPPU Ormas Tidak Hanya untuk HTI 

Lembaga pemerhati HAM Imparsial menilai PERPPU Ormas tidaklah untuk memberantas radikalisme agama dan intoleransi sebagaimana diklaim pemerintah. Direktur Imparsial Al Araf menyebutkan pemerintah seharusnya mengeluarkan PERPPU soal radikalisme dan intoleransi jika memang benar-benar menyasar pesoalan tersebut.

Araf berpendapat PERPPU ini dibuat untuk semua jenis ormas, bukan hanya yang radikal dan intoleran. Serikat buruh, alhasil, sangat berpotensi dikenakan peraturan ini. “PERPPU ini perlu ditekankan bukan hanya untuk menghadapi radikalisme dan ekstrimisme. Semua bisa dibubarkan,” katanya dalam dalam diskusi berjudul, “PERPPU Ormas dan Implikasinya pada Demokrasi,” di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Rabu, 19 Juli 2017.

Lembaga pemerhati HAM lain, Kontras menjelaskan persoalan intoleransi dan radikalisme agama juga tidak muncul baru-baru ini saja. “Sekarang kegentingan yang memaksa jadi sangat fleksibel,” ungkap Yati Indriyati.

Ia curiga PERPPU yang bisa membubarkan ormas secara semena-mena ini ditujukan untuk siapapun yang mengkritik pemerintah. Terlebih, PERPPU ini menerapkan kriteria-kriteria karet seperti “Mengganggu ketentaraman dan ketertiban umum,”  “separatisme,” “Penodaan Agama,” “Tindakan Permusuhan terhadap kelompok tertentu…termasuk ke penyelenggara negara,” dan “menganut..paham yang bertentengan dengan Pancasila.”Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan menyebut gank motor bisa saja dibubarkan menggunakan PERPPU itu.

Pasal-pasal Karet Larangan di PERPPU Ormas

HTI Dulu, Gerakan Rakyat Kemudian 

Budi Wardoyo, Sekretasi Jendral Politik Rakyat, menilai HTI bukan sasaran utama yang ingin dibubarkan pemerintah. “Apakah ada aksi-aksi HTI yang menjadi ancaman?” tanyanya.

Menurutnya, HTI selama ini melakukan aksi-aksi dengan elegan dan tanpa kekerasan. Ia sendiri mengaku tidak setuju dengan gagasan-gagasan HTI tentang khilafah, tapi berpendapat seharusnya hak HTI untuk melakukan aksi damai dilindungi. “Perppu ini mempertegas kita tidak boleh berpikir apapun, kecuali yang diatur pemerintah,” sebut aktivis yang akrab dipanggil Yoyok tersebut.

Situs HTI pada Kamis (19/7) sudah tidak bisa diakses.

Budi Wardoyo menambahkan, ia justru curiga aturan ini sebenarnya menyasar gerakan-gerakan rakyat, terutama gerakan buruh. “Buruh sudah menunjukan kemampuan mengorganisir pemogokan nasional tiga kali dan menutup tol” tekannya.

Dengan kemampuan mengorganisir itu, pemerintah bisa saja menanggapi metode-metode protes itu dengan pembubaran. Terlebih, pemerintah sudah terang-terangan menunjukan keberpihakan pada investor, alih-alih pada buruh, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. PP itu terus memerosotkan daya beli buruh dengan menurunnya laju kenaikan upah.

Mogok Nasional Buruh 2013 di Bekasi. Mogok terjadi di berbagai kawasan industri di hampir seluruh Indonesia. (sumber:https://www.youtube.com/watch?v=PnWQ0s8Q5pQ)

Bubarkan Serikat untuk Selamatkan Investor 

Konfederasi Persatuan Buruh Indoensia (KPBI) menganggap potensi pembubaran serikat buruh dengan PERPPU Ormas ini nyata. Selain tercatat sebagai serikat di Kementerian Tenaga Kerja, banyak serikat buruh juga mendaftarkan diri sebagai ormas untuk mempermudah kerja-kerja organisasi.

KPBI beralasan pemerintah berpotensi membubarkan serikat untuk menciptakan stabilitas politik. Pemerintah membutuhkan stabilitas politik untuk merayu masuknya modal ke negara. Ini karena pemerintah menganggap investasi sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan ekonomi.

Bahkan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengekang dan merugikan buruh untuk menarik investasi. Selain PP Pengupahan, pemerintah bahkan mengatur hanya boleh ada satu forum serikat buruh di satu kawasan atau pabrik dalam kawasan yang bisa berunding.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menyebutkan kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh itu jelas mendapat perlawanan. “Kalau buruh melakukan pemogokan, baik kawasan, atau bahkan nasional, pasti bisa jadi legitimasi karena dianggap melanggar stabilitas keamanan,” ungkap Ketua Umum KPBI Ilhamsyah pada kesempatan yang sama.

Ia mengulas sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah memberi sinyal akan bertindak represif terhadap para pengkritik pemerintah. Para pertemuan dengan pimpinan redaksi di Istana merdeka, Rabu, 17 Mei 2017, Jokowi menyebut akan menggebuk yang anti-pancasila dan komunis. “PERPPU ini adalah wujud kongkrit gebuk tersebut,” papar Ilhamsyah.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah dalam orasi peringatan 19 tahun reformasi di Tugu Proklamasi

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button