Dinamika Buruh

Buruh PT.Ikrar Mandiriabadi Mogok Protes PHK

Mogok Kerja SPIM

Bekasi, 20/2/2018. Dalam hukum ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang musti dihindari oleh semua pihak, baik pekerja (Serikat Pekerja), pengusaha dan Pemerintah. inilah kenapa, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sesuatu yang “makruh mendekati haram” dalam konteks hukum di Indonesia, sebagaimana “perceraian” dalam hukum perkawinan, yang musti dihindari dan memang boleh, tapi sangat dibenci oleh Tuhan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menganggap sah Pemutusan Hubungan kerja (PHK) jika ada putusan Pengadilan. Dengan demikian PHK batal demi hukum sebelum ada penetapan dari Pengadilan. hal inilah yang saat ini terjadi terhadap beberapa Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Ikrar Mandiriabadi (SPIM).

Management PT. Ikrar Mandiriabadi (IMA) di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 02 Januari 2018 secara sepihak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa anggota dan Pengurus SP Ikrar Mandiriabadi (SPIM), dengan alasan “penciutan”. alasan yang mengada-ada, karena secara hukum, alasan dimaksud sama sekali tidak ada dalam aturan ketenagekerjaan. Dimana, sebelumnya Serikat Pekerja dan Management berunding terkait penyesuaian upah tahun 2018 dan kesejahteran pekerja PT. Ikrar Mandiriabadi. bukannya, Kesejahteraan yang didapat, malah beberapa pengurusnya pada saat bersamaan, mendapat informasi akan diputus hubungan kerja (PHK).

Atas keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ini, Serikat Pekerja Ikrar Mandiriabadi (SPIM) sudah melakukan segala upaya dan bahkan memberikan opsi dan solusi untuk meghindari Pemutusan Hubungan kerja, karena faktanya, opsi diluar pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sangat banyak dan memungkinkan untuk dilakukan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja tanpa alasan. Misalnya, memutasi kebagian lain, hingga  membuka penawaran pensiun dini bagi pekerja yang sudah tidak produktif dll. Dimana, solusi dan opsi-opsi yang pernah disampaikan oleh Serikat Pekerja Ikrar Mandiriabadi (SPIM) tidak direspon dengan baik dan management tetap pada pendiriannya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Karena tidak ada solusi dan itikad baik dari management PT. Ikrar Mandiriabadi (IMA) untuk menghindari terjadinya pemutusan Hubungan Kerja(PHK), akhirnya Serikat Pekerja berdasarkan hasil rapat dan konsolidari akbar memutuskan untuk menggunakan hak mogoknya, sebagaimana dibenarkan dan diberikan oleh Undang-undang.

Menurut Deni Sofyan Hidayat, selaku Ketua Umum SP IM, “segala upaya prefentif dan persuasive sudah kami lakukan dengan maksimal untuk menghindari terjadinya PHK. tetapi kondisilah yang memaksa kami seluruh anggota dan pengurus SPIM akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak kami untuk mogok kerja.” jelasya.

Namun demikian, kami tetap membuka jalur komunikasi dan itikad baik dengan beberapa stakeholder yang mempunyai kapasitas memutuskan kebijakan, termasuk kemarin tanggal 15 dan tanggal 19 Februarin2018, sebelum kami melakukan pemogokan, kami komunikasi dengan 2(dua)direktur dan salah satu direktur utama PT Ikrar Mandiriabadi, yang ternyata keputusan mereka sudah bulat”. tambahnya

dalam Mogok Kerja ini, rencananya akan kami lakukan mulai hari/tanggal, Selasa, 20 Februari 2018 sampai dengan hari/tanggal Kamis, 08 Maret 2018,  tentunya kami tetap menuntut agar PHK sepihak ini dapat ditinjau ulang, disamping memang ada beberapa pelanggaran hak-hak normative yang sudah kami adukan ke pihak-pihak terkait. Kami mohon doa saja bagi semua, semoga apa yang kami lakukan berhasil dan keadilan bisa ditegakkan” tutupnya, optimis.

Sementara itu, diluar gerbang perusahaan PT. IMA sudah berjubel beberapa team keamanan dari kepolisian Polres Kabupaten Bekasi. Dan peserta Pemogokan hingga hari ini berjalan dengan baik, tertib dan sesuai dengan arahan dan komando Kordinator lapangan yang bertugas.

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button