Dinamika Buruh

Bos Info Gading Group Pecat Dua Jurnalis Senior Tanpa Pesangon

Contoh Majalah Info Gading

JAKARTA – Perlakuan tidak adil kembali menimpa jurnalis. Kali ini terjadi di Info Gading Group (IGG). Sukardi Dharmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) di grup penerbitan majalah itu memecat dua jurnalis senior: Saparuddin Siregar dan Hanafie. Kedua jurnalis itu menjabat sebagai Redaktur Eksekutif (Redeks) di Info Gading Group.

Ironisnya, Sukardi Dharmawan secara sepihak memecat Saparuddin Siregar dan Hanafie tanpa memberikan pesangon sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal kedua jurnalis itu telah bekerja di IGG lebih dari delapan tahun. Saparuddin Siregar bekerja sejak tahun 2007 dan Hanafi bekerja sejak tahun 2008. Namun, Sukardi Dharmawan memecat keduanya tanpa alasan yang jelas. Hanafie diberhentikan pada 31 Maret 2017 dan Saparuddin Siregar diberhentikan pada 17 April 2017.

Padahal, selama bekerja di IGG, kinerja kedua jurnalis tersebut mendapat predikat ‘Baik Sekali’. Atas prestasi tesebut, keduanya mendapat piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Sukardi Dharmawan.

Lantaran merasa dizalimi, Saparuddin Siregar dan Hanafie mengadukan permasalahan tersebut kepada LBH Pers pada akhir April 2017. Mereka meminta pendampingan LBH Pers untuk menyelesaikan sengketa ketenaga-kerjaan tersebut.

Setelah mendapat kuasa, LBH Pers dengan itikad baik mengundang pihak manajemen IGG untuk musyawarah. Namun, pihak manajemen IGG tidak bersedia menemui pekerja dan kuasa hukumnya meski sudah tiga kali diundang pertemuan bipartit.

Pada awal Mei 2017, melalui kuasa hukumnya, Saparuddin Siregar dan Hanafie mengadukan permasalahan tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Pada 26 Mei 2017, Hazairin dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara mengundang pihak-pihak terkait untuk tripartit pertama. Namun, lagi-lagi pihak manajemen IGG tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tripartit kedua yang diadakan pada 6 Juni 2017, Rini Friyanti hadir mewakili manajemen IGG. Dalam pertemuan tersebut, Rini Friyanti mewakili perusahaan sempat menawarkan “uang perdamaian” sebesar satu bulan gaji. Namun, Saparuddin Siregar dan Hanafie menolak tawaran tersebut karena nilainya jauh dari ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bos Info Gading Sukardi Dharmawan

Menurut pandangan LBH Pers, para pekerja mempunyai hak sebagaimana tertera di dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, perusahaan berkewajiban memenuhi hak pesangon sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut.

Akibat pemutusan hubungan kerja tanpa dibarengi pemberian hak pesangon, maka kedua jurnalis tersebut mengalami kesulitan ekonomi, khususnya dalam membiayai kebutuhan keluarga.

Oleh sebab itu, melalui rilis ini, kami meminta:

1. Direktur Info Gading Group Sukardi Dharmawan untuk memenuhi hak pesangon pekerja sebagaimana Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

2. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan perhatian khusus kepada perusahaan Info Gading Group agar taat pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

3. Dewan Pers untuk turut melindungi jurnalis yang tidak diberikan hak pesangonnya dan juga mendesak Direktur Info Gading Group untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan hak pesangon kepada pekerja.

Siaran Pers, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Jakarta, 06 Juni 2017

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button