Dinamika Buruh

Buruh 9 Perusahaan di PLTU Gunung Raja Mogok Serempak pada 19 Juli

Surat Mogok 9 Perusahaan di Gunung Raja

Buruh.co, Jakarta – Buruh sembilan perusahaan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Gunung Raja, Sumatera Selatan akan mogok secara serempak. Perusahaan-perusahaan ini berada dalam satu grup yang bekerja mengoperasikan PLTU Gunung Raja. PLTU di Kabupaten Muara Enim itu memasok listrik ke tiga kota besar Sumatera; Padang, Bengkulu, dan Lampung.

Surat pemberitahuan mogok pada 19 juli akan didistribusikan pada 9 perusahaan terkait, Kepala Disnaker Muara Enim dan berbagai instansi di Kabupaten Muara Enim.

Korwil Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Yulian Tatahardi menyebutkan mogok terjadi karena pelanggaran hak normatif (hak yang dasar yang diatur secara hukum). Para buruh menuntut perusahaan tunduk pada Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003 tentang pengangkatan karyawan tetap dan pembayaran upah lembur.

Disamping itu, mogok selama tiga hari juga menuntut perbaikan kondisi kerja lainnya melalui pemberian fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja, upah sektoral, seragam kerja, uang makan, uang transport, dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang macet di beberapa perusahaan.

Yulian menegaskan bahwa mogok ini harus dilaksanakan sebab pihaknya sudah tidak bisa mentolerir sikap abai perusahaan. “Kami sudah mengirimkan surat perundingan sejak 29 Maret 2017, tetapi mereka tidak menganggap hal itu sebagai sesuatu yang serius,” tegas Yulian.

Sementara Ketua Umum SERBUK Indonesia Subono Bono menegaskan bahwa pemogokan ini akan dikawal secara langsung oleh Pimpinan SERBUK Indonesia. “Kami sudah terlibat sejak perencanaan dan konsolidasi. Minggu depan, kami akan ke Sumatera Selatan,” jelas Subono.

Budi Yansah Putra Tihang, salah seorang Ketua Serikat memastikan bahwa konsolidasi sudah berjalan dengan optimal. “Semua satu komando dalam perlawanan,” kata Budi.

Iwan Sutisna, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi SERBUK Indonesia, lebih jauh menjelaskan bahwa permasalahannya ada pada pelaksanaan hak-hak normatif. Namun, analisa serikat juga menyimpulkan bahwa semua keributan tersebut dipicu karena adanya diskriminasi dan perlakuan berbeda yang dilakukan oleh para Tenaga Kerja Asing. “Perbedaan upah, fasilitas dan arogansi tenaga kerja asing memicu suasana kerja yang tidak kondusif,” tegas Iwan.

PLTU Batu Raja

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button